Statement Kedua Al-Azhar terkait Problematika Umat yang Terjadi di Tengah Mewabahnya Virus Corona
Alih Bahasa: Hasyim Asy’ari
(Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir)
Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tetap senantiasa tercurahkan kepada Baginda Rasulullah Saw., beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang terdekatnya.
Selanjutnya, berangkat dari kewajiban agama yang telah Allah Swt., gantungkan di leher para ulama, berdasarkan firman-Nya,
لَتُبَیِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ
“Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.” (QS. Ali Imran: 187)
Dan memandang apa yang terjadi pada negara dan umat sebab wabah yang berbahaya ini (Virus Corona – Covid-19) berdasarkan keputusan dari berbagai lembaga yang bertanggungjawab, maka Dewan Ulama Senior Al-Azhar -dikarenakan tanggungjawab keagamaannya- menjelaskan kepada umat keterangan sebagai berikut:
Pendahuluan:
Termasuk yang telah menjadi ketetapan di sisi fuqoha (para ulama ahli fikih) adalah bahwasanya hukum syariat Islam itu berkisar pada menjaga lima tujuan, yang menjadi induk dari semua hukum-hukum cabang dan yang disebut sebagai lima kebutuhan, yaitu; jiwa, agama, keturunan, harta, dan akal.
Para pemeluk agama samawi dan orang-orang yang berakal sehat semuanya sependapat untuk melestarikan dan memeliharanya. Dalil yang bersangkutan tentang menjaga jiwa adalah firman-Nya,
وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ
“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Dan sabda Nabi Saw.,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (HR. Ibnu Majah, Dar Qutni dll) dan dalil-dalil yang lain.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagian dari apa yang dilakukan oleh sekelompok orang sebagai akibat dari penyebaran virus Corona ini telah bertentangan dengan teks-teks keagamaan dan bertentangan dengan kaidah fikih yang berlaku.
Oeh karena itu, harus ada keterangan hukum terkait masalah-masalah yang kini menjadi problematika umat.
Di antaranya adalah:
Pertama : Hukum Berkumpulnya Manusia dalam Situasi Seperti ini Demi Mengadakan Doa dan Istighfar Bersama
Kedua : Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Melakukan Verivikasi, Terlebih di Saat Terjadinya Wabah
Ketiga : Hukum Menimbun Barang dan Mengekploitasi Kebutuhan Manusia di Saat Terjadinya Wabah dan Bencana
Keempat : Hukum Menentang Ketentuan Pemerintah Mengenai Penutupan Masjid
Kelima : Hukum Tentang Karantina, Terutama di Saat Terjadinya Wabah
Semoga Allah menjaga negara kita beserta penduduknya dan segera menghilangkan wabah ini dari manusia.
Sebelumnya Dewan Ulama Senior Azhar telah menyatakan statement pertamanya pada 15 Maret yang lalu terkait diperbolehkannya penundaan salat Jumat dan salat berjamaah demi mencegah penyebaran virus ini dan melindungi jiwa manusia, yang mana itu adalah salah satu maqosid syariah yang paling penting
Baca Juga : Statement Pertama Dewan Senior Ulama Al-Azhar Menyikapi Kondisi Terkini Terkait Virus Corona


and then














