Hukum Menimbun Barang dan Mengekploitasi Kebutuhan Manusia di Saat Terjadinya Wabah dan Bencana - MyESI App

Hukum Menimbun Barang dan Mengekploitasi Kebutuhan Manusia di Saat Terjadinya Wabah dan Bencana

Alih Bahasa: Abdul Karim Amrullah
Mahasiswa Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

Ketiga: Hukum tentang menimbun barang dan mengeksploitasi kebutuhan manusia di saat terjadinya wabah dan bencana

Monopoli adalah mencegah untuk menjual komoditas atau suatu produk sampai harganya menjadi naik secara tidak normal di saat orang-orang atau sebuah negara itu sangat membutuhkannya.

Monopoli adalah sesuatu yang diharamkan oleh Islam, berdasarkan hadits Nabi Saw., “Tidaklah memonopoli kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim)

Dan ia tidak pantas menempati kedudukan iman kepada Allah,

“Barangsiapa menimbun makanan hingga empat puluh malam, berarti ia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri dari-Nya. Dan siapa saja memiliki harta melimpah sedang di tengah-tengah mereka ada seorang yang kelaparan, maka sungguh perlindungan Allah telah terlepas dari mereka.”

Segala barang/produk yang beberapa orang menimbunnya di masa terjadinya wabah untuk mencapai keuntungan finansial dan keuntungan yang lain, itu merupakan bentuk pencekikan dan pelipatgandaaan kesusahan orang lain.

Memonopoli/menimbun pada saat itu lebih jelas keharamannya daripada memonopoli dalam keadaan normal. Sehingga memonopoli sembako, pasokan medis dan segala sesuatu yang sangat dibutuhkan di masa-masa sekarang lebih dilarang daripada monopoli di hari-hari biasa.

Dikarenakan, menjual barang timbunan saat ini adalah bentuk memakan harta manusia secara batil dan juga memberikan penekanan terhadap masyarakat serta menimbulkan kepanikan dan kegelisahan karena kurangnya barang dan pasokan makanan yang intens.

Semua itu memberikan efek atas ketakutan dan kepanikan masyarakat yang amat dahsyat apalagi bertepatan dengan penyebaran wabah, yang memungkinkan menimbulkan desas-desus dan penyebaran hoax.

Karenanya,

Agama Islam memberikan negara hak untuk campur tangan menghadapi perilaku monopolistik yang berbahaya bagi masyarakat dan boleh memaksa pelakunya agar menjual dengan harga yang wajar. Sebab, kemaslahatan rakyat tidak akan tercapai kecuali dengan cara tersebut.

~Dewan Senior Ulama Al-Azhar~

Kemudian sebagai catatan, bahwa ketakutan dan kepanikan konsumen itu bisa mengantarkan kepada pembelian banyak barang yang aslinya tidak begitu mereka butuhkan. Hal ini bisa mendorong dan memotivasi para pemonopoli untuk menaikkan harga.

Dan ini menjadi kewajiban kita semua agar selalu wajar dan tidak berlebihan dalam mengkonsumsi barang. Terlebih di masa-masa kriris seperti ini, ia lebih wajib.

Sayyidina Umar RA. pernah berkata ketika masyarakat mengeluh tentang mahalnya daging; “Jadikanlah lebih murah wahai para pedagang!” Mereka membalas: “Bagaimana kami bisa menjadikannya murah, sedang itu bukan kuasa kami? Dia berkata: “Berikan saja kepada mereka.”

Baca Juga : Hukum Karantina, Terutama di Saat Terjadinya Wabah

Sumber :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin kamu juga suka
930 x 180 PASANG IKLAN DI ESI

Semua Fitur MyESI App

Al-Quran

Hadits

Talaqqi

Tulis

Kuliah

Maps

Market

Web Masisir

Kitab

Wirid & Doa

E-Learning

Maulid

Intif Mesir

DKKM

Qiblat

Copyright © 2024 MyESI App
All rights reserved.