Hukum Membayar Zakat Sebelum Waktunya Karena Menghadapi Penyebaran Virus Corona dan Solidaritas Sosial
Alih Bahasa: Imam Sibawaih
Mahasiswa Fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas Al-Azhar Kairo Mesir
Keenam: Bolehkah zakat dibayarkan satu tahun atau dua tahun sebelum waktunya karena menghadapi dampak penyebaran virus corona dan karena solidaritas sosial?
Islam selalu mendukung nilai-nilai solidaritas sosial dengan berbagai model dan bentuknya. Jika dalam keadaan makmur saja demikian, tentu dalam keadaan darurat lebih sangat diperintahkan, di mana masyarakat lebih membutuhkan bantuan daripada biasanya, sampai keadaan menjadi aman kembali.
Bentuk solidaritas terjelas itu seperti sedekah, zakat, merawat orang yang terjangkit, para janda, orang miskin, garda depan yang terkena dampak dari pandemi ini dan menghentikan orang yang memonopoli barang-barang.
Dewan Ulama Senior Al-Azhar menegaskan terkait kewajiban membantu orang-orang yang membutuhkan, dari kalangan; para pekerja mandiri yang mencari penghidupan di setiap harinya dan orang yang sangat membutuhkan uluran bantuan berupa sebagian makanan. Orang-orang yang membutuhkan ini gampang diketahui, apalagi yang hidup di desa-desa.
Akan sangat bagus jika komunitas-komunitas memfokuskan kegiatannya dalam bantuan yang didasari oleh syariat, akal dan aksi kemanusiaan dalam keadaan seperti ini.
Juga wajib untuk membatu penderita penyakit kronis dan lansia yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya, baik dengan uang sedekah dan donasi, atau dari uang zakat. Dan tidak ada diskriminalisasi antara muslim dan lainnya selagi orang itu membutuhkan, terlebih dalam waktu ini.
Pendapat jumhur mengatakan boleh hukumnya mengawalkan pembayaran Zakat setahun atau dua tahun sebelum waktunya, dan itu adalah fatwa yang paling tepat untuk sekarang ini.
Dalil dibolehkannya ialah hadis riwayat Abu Dawud, bahwa sahabat Abbas bin Abdul Muttholib meminta izin kepada Nabi SAW untuk mengawalkan pembayaran zakatnya, lalu diizinkan
Maka dari itu, kami mengatakan bahwa mengawalkan pembayaran zakat karena maslahat orang fakir dan yang membutuhkan itu dianjurkan pada masa pandemi Corona ini sedang melanda dunia.
Karena banyak dari mereka yang terkena dampaknya, dan juga karena merawat dan menutupi kebutuhan mereka itu termasuk tujuan syariah yang tertinggi. Untuk zakat fitrah pembayarannya bisa dimulai dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan.
Baca Juga : Hukum Berkumpulnya Manusia dalam Situasi Seperti ini Demi Mengadakan Doa dan Istighfar Bersama
Sumber :