Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Memverifikasinya, Terlebih di Saat Terjadinya Wabah - MyESI App

Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Memverifikasinya, Terlebih di Saat Terjadinya Wabah

Alih Bahasa: Jundi Amrullah
Mahasiswa Fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

Kedua: Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Memverifikasinya, Terlebih di Saat Terjadinya Wabah

Menyebarkan dan mempublikasikan desas-desus adalah perbuatan yang tercela dalam hukum Islam karena ia merupakan tindakan yang tidak bermoral. Sebab bisa mengakibatkan merebaknya kejahatan, kebingungan banyak orang, serta kecurigaan akan kasus yang sedang terjadi dan pengelakan di sekitar penguasa mengenai masalah dalam menghadapi wabah ini, yang merupakan dasar kekuatan bagi masyarakat mana pun.

Alquran telah memperhatikan terkait bahanya permasalahan ini, dengan menyandingkannya kepada orang munafik dan penyakit hati yang berefek kepada kerusakan.

لَّئِن لَّمْ يَنتَهِ ٱلْمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَٱلْمُرْجِفُونَ فِى ٱلْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّاقَلِيل


“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar.” (QS. Al-Ahzab: 60)

Yang dimaksud dengan المرجفون adalah orang-orang yang menyebarkan desas-desus dengan bahasa yang berlaku di zamanya. Karena itu syariat memerintahkan untuk menjaga lisan dan memastikan ucapan berserta konsekuensinya sebelum menyebarkan dan memviralkannya di masyarakat.

Allah SWT berfirman,

يأيها ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Dalam ayat mulia ini terdapat perintah Ilahi yang sangat jelas supaya memverifikasi ucapan setelah mendengarnya dan memastikan terlebih dahulu siapa pengucapnya, supaya tidak tergesa-gesa dalam penghakiman yang bisa mengarah pada penyesalan di akhir nanti.

Al-Qur’an sendiri telah menganggap menyebarkan suatu berita tanpa adanya verivikasi terlebih dahulu sebagai perbuatan orang-orang munafik. Di mana Allah berfirman,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيل

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS. An-Nisa: 80)

Dalam ayat mulia ini terdapat penyangkalan terhadap mereka yang memprakarsai berita yang belum diverifikasi, kemudian memberitakannya, membocorkan bahkan mempublikasikanya.

Kesimpulan

Kami menyimpulkan dari teks-teks Al-Qur’an yang sangat jelas ini bahwa wajib hukumnya bagi setiap orang yang mendengar suatu berita agar tidak terburu mempublikasikan dan menyebarkanya kecuali setelah memastikan kebenarannya dan kredibilitas sumber berita tersebut.

~Dewan Senior Ulama Al-Azhar~

Demikian ini jika berita itu benar dan tidak membahayakan bagi individu atau masyarakat. Jika berita itu hoax atau bahkan benar sekalipun, tetapi bisa mengakibatkan kerugian bagi individu atau masyarakat, maka tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan atau membicarakannya.

Sudah menjadi kewajiban dalam keadaan seperti itu bagi negara untuk menyerahkan masalah pelaporan sehubungan dengan masalah wabah ini kepada otoritas yang kompeten dan bertanggung jawab, serta bisa dipercaya dalam menangani masalah untuk menginstruksikan dan menyadarkan orang-orang dengan masalah yang berkenaan.

Dan baik Muslim maupun non-Muslim memiliki hak untuk menyebarkan kewaspadaan serta kesiagaan di antara orang-orang dalam menangani kasus apa pun. Wallahu ‘alam.

Baca Juga : Hukum Menimbun Barang dan Mengekploitasi Kebutuhan Manusia di Saat Terjadinya Wabah dan Bencana

Sumber :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin kamu juga suka
930 x 180 PASANG IKLAN DI ESI

Semua Fitur MyESI App

Al-Quran

Hadits

Talaqqi

Tulis

Kuliah

Maps

Market

Web Masisir

Kitab

Wirid & Doa

E-Learning

Maulid

Intif Mesir

DKKM

Qiblat

Copyright © 2024 MyESI App
All rights reserved.