Tag: Corona
Menakut-nakuti dan Penyebaran Pesimisme
Tidak dapat disangkal bahwa agama datang memberi peringatan yang menakutkan dan berita yang menggembirakan serta menanamkan optimisme. Rasul saw. bersabda:
Hukum Berkumpulnya Manusia dalam Situasi Seperti Ini Demi Mengadakan Doa dan Istighfar Bersama
Karenanya, siapapun yang mengajak orang-orang melakukan perkumpulan semacam ini untuk berdoa atau istighfar bersama, meski telah ada bahaya yang sudah sangat jelas ini maka ia telah berdosa dan melanggar hukum Tuhan.
Hukum Membayar Zakat Sebelum Waktunya Karena Menghadapi Penyebaran Virus Corona dan Solidaritas Sosial
Islam selalu mendukung nilai-nilai solidaritas sosial dengan berbagai model dan bentuknya. Jika dalam keadaan makmur saja demikian, tentu dalam keadaan darurat lebih sangat diperintahkan, di mana masyarakat lebih membutuhkan bantuan daripada biasanya, sampai keadaan menjadi aman kembali.
Hukum Menentang Ketentuan Pemerintah Mengenai Penutupan Masjid
Tujuan umum dari pemberlakuan hukum-hukum syariat adalah merealisasikan maslahat manusia baik di dunia maupun di akhirat secara bersamaan, dan juga pada apa yang dikatakan oleh ulama, (yaitu) menjaga keteraturan alam dan membatasi penggunaan manusia terhadapnya dengan cara yang bisa mencegah dari kerusakan. Dan hal ini tidak akan terjadi kecuali dengan mendatangkan kebaikan (tahshil al-mashalih) dan menjauhi kerusakan (ijtinab al-mafasid).
Hukum Karantina, Terutama pada Saat Terjadinya Wabah
Karantina diperlukan ketika wabah telah menyebar ke suatu wilayah atau mayoritas dari negara tersebut, dan tentu setelah pertimbangan dari para ahli, dokter dan lembaga negara yang kompeten.
Hukum Menimbun Barang dan Mengekploitasi Kebutuhan Manusia di Saat Terjadinya Wabah dan Bencana
Monopoli adalah mencegah untuk menjual komoditas atau suatu produk sampai harganya naik secara tidak normal di saat orang-orang atau sebuah negara itu sangat membutuhkannya.
Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Memverifikasinya, Terlebih di Saat Terjadinya Wabah
Menyebarkan dan mempublikasikan desas-desus adalah perbuatan yang tercela dalam hukum Islam karena ia merupakan tindakan yang tidak bermoral. Sebab bisa mengakibatkan merebaknya kejahatan, kebingungan banyak orang, serta kecurigaan akan kasus yang sedang terjadi dan pengelakan di sekitar penguasa mengenai masalah dalam menghadapi pandemi ini, yang merupakan dasar kekuatan bagi masyarakat mana pun.
Statement Kedua Al-Azhar terkait Problematika Umat yang Terjadi di Tengah Mewabahnya Virus Corona
Termasuk yang telah menjadi ketetapan di sisi fuqoha (para ulama ahli fikih) adalah bahwasanya hukum syariat Islam itu berkisar pada menjaga lima tujuan, yang menjadi induk dari semua hukum-hukum cabang dan yang disebut sebagai lima kebutuhan, yaitu; jiwa, agama, keturunan, harta, dan akal.
Memahami Virus Corona dan Menyikapinya Melalui Hadist Nabi Saw
Memahami Virus Corona dan Menyikapinya Melalui Hadis Nabi Saw Oleh: Muhammad Yusuf Syuhada(Mahasiswa Jurusan Syariah Islamiyah Fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas Al-Azhar) Saat ini wabah Corona sedang menjadi ancaman besar bagi umat manusia di seluruh dunia, yang bahkan mendesak negara-negara muslim untuk menghentikan sementara kegiatan salat Jum’at dan berjamaah. Di Indonesia sendiri muncul gerakan #dirumahaja […]
Benarkah Corona Tentara Allah?
Saya lebih senang untuk menyatakan bahwa ini adalah bencana yang merupakan ujian dan peringatan dari Allah untuk umat manusia, yang dewasa ini seringkali angkuh dan merasa diri mampu melakukan segala sesuatu.