Fatwa Persatuan Ulama Al-Azhar Menyikapi Kondisi Terkini Terkait Virus Corona (Covid-19)
Alih bahasa: Mufid Haris Masngudi, MA.
(Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Tarbiyah di Kuliah Dirasat al-Ulya Universitas Al-Azhar Kairo)
Fatwa Tentang Bolehnya Negara Meniadakan Salat Jumat dan Salat Jamaah di Masjid dalam Kondisi Darurat (Virus) Saat Ini
Berikut ini poin-poin penting terkait fatwa tersebut:
1. Sesuai dengan laporan kesehatan tentang bahaya penyebaran dan penularan virus corona (covid -19) yang telah menjadi pandemi global dan kekawatiran bahwa penyebarannya sangat cepat dan para penderitanya terkadang sulit mendekteksi dan menyadari bahwa dia telah terinfeksi virus, dengan demikian menjadikan potensi penularan ke setiap orang dan di setiap tempat menjadi sangat besar.
2. Bahwa menjaga dan melindungi jiwa serta mencegah dari segala hal yang membahayakan adalah hal yang paling utama dalam prinsip maqosid syariah. Maka Persatuan Ulama Al Azhar sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan penjelasan/fatwa hukum syar’i terkait berbagai permasalahan di penjuru dunia dengan ini memberikan fatwa bahwa boleh meniadakan pelaksanaan salat jumat dan salat jamaah di masjid untuk sementara waktu demi mencegah penularan dan penyebaran virus dalam skala perorangan maupun nasional.
3. Terkhusus bagi mereka yang sakit, lanjut usia, berdiam diri di rumah dan wajib mengikuti imbauan dari pihak berwenang di setiap negara dan tidak keluar rumah untuk melaksanakan salat jumat dan jamaah di masjid terutama setelah adanya laporan kesehatan yang menunjukan angka resmi tentang penyebaran dan penularan virus ini yang menyebabkan banyak kematian di berbagai negara.
4. Kepada para pemangku kebijakan di setiap negara agar bersungguh-sungguh mengerahkan segala upaya untuk menghentikan penyebaran dan penularan virus corona (covid-19). Para ulama telah sepakat bahwa sesuatu yang telah diprediksi kemunculannya pada hakikatnya telah ada, dan sesuatu yang sudah dekat kedatangannya harus diupayakan antisipasinya. Selain itu mengupayakan kesehatan jasmani adalah bagian dari maqosid syariah dan tujuan syariat Islam yang utama.
5. Dalil dalam permasalahan ini adalah sebagaimana Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada Muโadzinnya di hari yang hujan,
ุฅุฐูุง ููููุชู ุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููุง ุชููููู ุญูููู ุนูููู ุงูุตููููุงุฉู ูููู ุตูููููุง ููู ุจููููุชูููู ู ููููุฃูููู ุงููููุงุณู ุงุณูุชูููููุฑููุง ููุงูู ููุนููููู ู ููู ูููู ุฎูููุฑู ู ููููู ุฅูููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุนูุฒูู ูุฉู ููุฅููููู ููุฑูููุชู ุฃููู ุฃูุญูุฑูุฌูููู ู ููุชูู ูุดูููู ููู ุงูุทููููู ููุงูุฏููุญูุถ
โApabila engkau mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah (dalam adzan), jangan engkau ucapkan Hayya ‘Alash Shalah (Mari melaksanakan shalat), tapi ucapkanlah Shalluu fi Buyuutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata: โHal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), sesungguhnya shalat Jumโat itu ‘azimah (kewajiban yang harus ditunaikan) dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.โ
Hadits tersebut menjelaskan tentang bolehnya seorang tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid disebabkan oleh hujan deras. Maka tidak diragukan lagi bahwa bahaya virus (memastikan) lebih besar dari sebab kesulitan melaksanakan salat di masjid dikarenakan hujan. Oleh karena itu keringanan tidak melaksanakan salat jumat di masjid ketika ada bahaya virus dan penularannya adalah hal yang dibenarkan oleh agama. Lalu sebagai gantinya setiap muslim bisa melaksanakan salat empat rekaat di rumah atau di tempat yang tidak ada kerumunan orang.
6. Sebagaimana ulama telah bersepakat bahwa jika ada rasa takut atas jiwa, harta atau keluarga maka dibolehkan tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah di masjid. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis.
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ููู ุณูู ูุนู ุงููู ูููุงุฏููู ููููู ู ููู ูููุนููู ู ููู ุงุชููุจูุงุนููู ุนูุฐูุฑู ููุงูููุง ููู ูุง ุงููุนูุฐูุฑู ููุงูู ุฎููููู ุฃููู ู ูุฑูุถู ููู ู ุชูููุจููู ู ููููู ุงูุตููููุงุฉู ุงูููุชูู ุตููููู
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mendengar azan dan tidak punya alasan sehingga tidak mejawabnya (mendatanginya) -para sahabat bertanya: Apakah alasan (udzhur) itu? Beliau menjawab: takut atau sakit-, maka tidak diterima salat yang dia kerjakan.”
7. Rasulullah SAW melarang orang yang mempunyai bau yang tidak sedap dan dikhawatirkan menggangu orang lain untuk mendatangi masjid, hal ini termuat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dari Jabir bin Abdillah,
ู ููู ุฃููููู ุซููู ูุง ุฃููู ุจูุตูููุง ููููููุนูุชูุฒูููููุง ุฃููู ููููุนูุชูุฒููู ู ูุณูุฌูุฏูููุง ููููููููุนูุฏู ูู ุจูููุชููู
“Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnyaโ
8. Gangguan sebagaimana tertera dihadis yang disebabkan memakan bawang adalah sifatnya sementara dan akan hilang dengan selesainya salat tetapi Rasulullah SAW meminta untuk menjauhinya. Lalu bagaimana dengan gangguan/bahaya penyakit yang sangat mudah menyebar dan menyebabkan malapetaka. Maka ketakutan yang dihasilkan oleh penyebaran virus yang mematikan dan belum diketahui cara penanganannya yang cepat sampai sekarang menjadikan sebab bagi seorang muslim mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan jamaah di masjid.
9. Oleh karena itu Persatuan Ulama Al-Azhar sampai pada kesimpulan bahwa dibolehkan bagi negara untuk mengambil kebijakan meniadakan salat Jumat dan jamaah sementara waktu, ketika melihat bahwa berkumpulnya orang-orang untuk melaksanakan kegiatan salat tersebut menyebabkan risiko penularan dan penyebaran virus corona yang mematikan.
10. Lebih lanjut Persatuan Ulama Al-Azhar menghimbau tiga hal:
A) Wajib hukumnya untuk tetap mengumandangkan azan setiap waktu salat di seluruh masjid pada kondisi di mana salat Jumat dan salat jamaah di masjid ditiadakan untuk sementara waktu. Diperbolehkan pula bagi muadzin untuk mengumandangkan lafal “shollu fii buyutikum” (salatlah di rumah-rumah kalian).
B) Untuk setiap keluarga agar berdiam diri di rumah dan melaksanakan salat berjamaah bersama di mana telah gugur kewajiban melaksanakan salat jumat dan jamaah di masjid sampai ada pengumuman selesainya kondisi darurat.
C) Wajib hukumnya bagi setiap warga melaksanakan himbauan dan petunjuk dari lembaga kesehatan yang berwenang dalam rangka menghentikan penyebaran virus dan mengambil informasi dari lembaga resmi serta menjauhi segala berita yang tidak benar yang dapat menyebabkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.
11. Persatuan Ulama Al-Azhar mengajak kepada seluruh umat muslim di belahan dunia agar tetap menjaga salat, seraya terus berdoa dan memberikan bantuan dan dukungan bagi para penderita sakit serta memperbanyak kebaikan agar Allah SWT mengangkat musibah virus ini di semua tempat, dan menjaga negara kita dari bahaya semua penyakit karena Allahlah sebaik-baik pelindung.
Baca Juga: Pesan Muhammad Quraish Shihab dalam Menyikapi Corona (Covid-19)