Hukum Berkumpulnya Manusia dalam Situasi Seperti Ini Demi Mengadakan Doa dan Istighfar Bersama
Alih Bahasa: Hasyim Asy’ari
(Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir)
Pertama: Hukum berkumpulnya manusia dalam situasi seperti ini demi mengadakan doa dan istighfar bersama
Dzikir kepada Allah adalah sesuatu yang terpuji di setiap waktu dan keadaan, baik sendiri maupun bersama-sama. Di mana Allah telah memerintahkan kita untuk memperbanyak zikir. Allah SWT berfirman,
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكۡرࣰا كَثِیرࣰا وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةࣰ وَأَصِیلًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya. dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Azhab: 41-42)
Akan tetapi, berhubung dengan adanya sebab khusus mewabahnya virus Corona ini, dan para dokter telah melaporkan bahwa virus tersebut menyebar karena percampuran dan keramaian, maka pemerintah mengeluarkan kebijakannya untuk melarang perkumpulan dan memberhentikan sementara waktu solat Jumat dan berjamaah.
Dikarenakan hal tersebut dapat meningkatkan penyebaran wabah yang disebabkan adanya percampuran dan perkumpulan di satu tempat. Pun, hal ini adalah sesuatu yang bisa mendatangkan bahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Sementara Allah SWT telah melarang semua itu secara eksplisit di dalam firman-Nya:
وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ
“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Terlebih juga, tidak ada satu perintah syariat pun yang memerintahkan manusia supaya berkumpul ketika terjadi wabah untuk berdoa dan istighfar bersama.
Dulu pernah terjadi wabah di zaman Khalifah Umar bin Khattab dan ia tidak memerintahkan manusia untuk berkumpul supaya berdoa, istighfar ataupun salat bersama untuk menghilangkan wabah yang berbahaya tersebut.
Karenanya, siapapun yang mengajak umat melakukan perkumpulan semacam ini untuk berdoa atau istighfar bersama, meski telah ada bahaya yang sudah sangat jelas ini maka ia telah berdosa dan melanggar hukum Tuhan.
~Dewan Senior Ulama Al-Azhar~
Adapun yang diminta oleh syariat (dalam keadaan terjadinya wabah seperti ini) adalah berdoa kepada Tuhan di rumah masing-masing seraya memohon dan meminta kepada Allah kesehatan, menghilangkan wabah dan mara bahaya ini dari kita semua.
Baca Juga : Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Melakukan Verivikasi, Terlebih di saat Terjadinya Wabah
Sumber :