Hukum Karantina, Terutama pada Saat Terjadinya Wabah
Alih Bahasa: Yusuf Burhani
Mahasiswa Fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas Al-Azhar Kairo Mesir
Keempat: Hukum karantina, terutama pada saat terjadinya wabah
Karantina itu diwajibkan ketika wabah telah menyebar ke suatu negara atau mayoritas wilayahnya, dan tentu setelah pertimbangan dari para ahli, dokter dan lembaga negara yang kompeten.
Semua orang harus menanggapi semua tindakan yang dikeluarkan oleh otoritas resmi. Terutama adalah isolasi di tempat yang ditentukan oleh pihak yang berwenang di negara itu, untuk mencegah penyebaran wabah.
Di antara dalil-dalil yang berkaitan dengan wabah antara lain
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari sahabat Abd al-Rahman bin Auf, bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda -tentang wabah,
“Jika kalian mendengar tentang wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatanginya. Dan jika terjadi wabah penyakit dalam suatu negeri dan kalian ada didalamnya maka janganlah kalian keluar dari (negeri) tersebut.” (HR. Bukhori)
Dari hadits ini dapat disimpulkan secara jelas bahwa jika wabah terjadi pada suatu negeri, maka tidak diperbolehkan bagi salah satu anggotanya untuk keluar darinya, bahkan jika ia di luar maka tidak diperbolehkan untuk memasukinya, sehingga penyakit tersebut tidak menyebar dari satu orang ke orang lain.
Hadits lain yang disebutkan dalam Musnad Ahmad, dari sahabat Abu Hurairah, mengatakan,
Saya mendengar Rasulullah Saw., berkata: “Larilah kalian dari wabah penyakit, seperti kalian melarikan diri dari kejaran Singa” (HR. Ahmad)
Sungguh sangat menakjubkan orang-orang mukmin yang mengikuti petunjuk Nabinya dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi wabah penyakit. Beliau pernah mewasiatkan sebuah solusi yang kita kenal sekarang dengan sistem karantina dengan memisahkan antara yang sehat dengan yang sakit. Rasulullah Saw., bersabda,
“Seorang yang sakit idak diperkenankan bercampur dengan orang yang sehat.”
Dan disebutkan dalam salah satu kaidah fikih bahwa,
أن كا ما تعين طريقا للسلامة في الحال وسببا في المآل فهو واجب شرعا وعقلا
“Apapun yang ditetapkan sebagai jalan menuju keselamatan saat ini dan menjadi sebab kesehatan pada nantinya, itu adalah kewajiban berdasarkan syariat dan akal.”
Kami menghimbau kepada setiap orang yang menderita penyakit menular harus mengungkapkan penyakitnya dan memeriksakan kondisi kesehatannya, agar tidak membahayakan orang lain yang sehat dan menanggung dosa karena merugikan orang lain.
Baca juga: Hukum Menentang Pemerintah Mengenai Penutupan Masjid di Saat Terjadinya Wabah
Sumber :