Memahami Virus Corona dan Menyikapinya Melalui Hadist Nabi Saw
Memahami Virus Corona dan Menyikapinya Melalui Hadis Nabi Saw
Oleh: Muhammad Yusuf Syuhada
(Mahasiswa Jurusan Syariah Islamiyah Fakultas Syariah wa al-Qanun Universitas Al-Azhar)
Saat ini wabah Corona sedang menjadi ancaman besar bagi umat manusia di seluruh dunia, yang bahkan mendesak negara-negara muslim untuk menghentikan sementara kegiatan salat Jumโat dan berjamaah. Di Indonesia sendiri muncul gerakan #dirumahaja sebagai usaha untuk menghentikan penyebaran wabah global ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, ketika terjadi wabah di jaman Rasulullah Saw. yang disebut thaโun, Sayyidah Aisyah pernah menanyakannya kepada beliau yang kemudian dijawab bahwa;
ุฃูููููู ููุงูู ุนูุฐูุงุจูุง ููุจูุนูุซููู ุงูููููู ุนูููู ู ููู ููุดูุงุกูุ ููุฌูุนููููู ุงูููููู ุฑูุญูู ูุฉู ููููู ูุคูู ููููููุ ููููููุณู ู ููู ุนูุจูุฏู ููููุนู ุงูุทููุงุนููููุ ููููู ูููุซู ููู ุจูููุฏููู ุตูุงุจูุฑูุงุ ููุนูููู ู ุฃูููููู ูููู ููุตููุจููู ุฅููููุง ู ูุง ููุชูุจู ุงูููููู ููููุ ุฅููููุง ููุงูู ูููู ู ูุซููู ุฃูุฌูุฑู ุงูุดูููููุฏู
โ(Wabah) thaโun adalah azab yang dikirim Allah kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah menjadikannya rahmat bagi orang-orang mukmin. Maka tidaklah seorang hamba yang tertimpa (wabah) thaโun (di daerahnya), kemudian ia menetap di negerinya seraya bersabar, mengetahui bahwa tidak akan ada yang menimpanya kecuali apa yang sudah Allah tuliskan, melainkan ia mendapat seperti pahala syahidโ (HR. Bukhari: 5734)
Hadist di atas menjelaskan bahwa wabah adalah adzab bagi orang yang Allah kehendaki dan merupakan rahmat bagi orang-orang mukmin yang dengannya mereka akan mendapatkan pahala syahid.
Namun, siapakah yang dimaksud dengan orang yang dikehendaki Allah untuk mendapat adzab dari wabah tersebut?
Dalam hadist lain disebutkan;
ููุงูุทููุงุนูููู ุดูููุงุฏูุฉู ููููู ูุคูู ูููููู ููุฑูุญูู ูุฉู ููููู ู ููุฑูุฌูุณู ุนูููู ุงููููุงููุฑู
โWabah adalah (pahala) syahid bagi orang-orang yang beriman serta rahmat bagi mereka dan azab bagi orang kafirโ (HR. Ahmad: 20767)
Ibnu hajar menuliskan bahwa hadist di atas jelas menerangkan, bahwa wabah thaโun sebagai rahmat, itu hanya dikhususkan bagi orang-orang Islam saja. Dan apabila ia menimpa orang kafir, maka itu adalah azab bagi mereka yang dipercepat di dunia sebelum akhirat.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa orang yang dikehendaki untuk mendapat adzab dari wabah thaโun itu adalah orang-orang kafir. Dan perlu dipahami, bahwa wabah yang secara jelas diterangkan oleh Rasulullah Saw. sebagai azab bagi orang-orang kafir itu adalah wabah thaโun yang terjadi di zaman itu. Sehingga hal tersebut tidak bisa melegitimasi pemikiran kita bahwa Covid-19 saat ini adalah azab bagi orang-orang kafir di zaman kita, karena hanya Allah yang mengetahui rahasia di balik semua ini.
Apakah wabah juga merupakan rahmat bagi muslim yang bermaksiat atau tidak?
Dalam hal ini Ibnu hajar menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan. Namun sebelumnya, kita perlu memahami maksud dari muslim yang bermaksiat terlebih dahulu, yang mana maknanya adalah orang yang melakukan dosa besar dan terkena wabah sedangkan ia tetap melakukan dosa tersebut. kembali kepada dua kemungkinan tadi,yaitu:
Pertama, bisa dikatakan bahwa wabah bukanlah rahmat bagi muslim yang bermaksiat, sehingga apabila ia terkena wabah maka tidak akan mendapatkan pahala syahid. Kemungkinan ini bisa diperkuat dengan:
1. Ayat al-Qurโan;
ุฃูู ู ุญูุณูุจู ุงูููุฐูููู ุงุฌูุชูุฑูุญููุง ุงูุณูููููุฆูุงุชู ุฃููู ูุฌุนููู ููุงูููุฐููู ุขู ูููุง ููุนู ููููุง ุงูุตููุงููุญูุงุช
โApakah orang-orang yang melakukan keburukan itu mengira mereka akan kami jadikan seperti orang-orang yang beriman dan berbuat kebaikan?โ (QS. Al-Jatsiyah: 21)
Ayat ini memberi kesan bahwa wabah tidak mungkin menjadi rahmat bagi pelaku maksiat.
2. Hadist lain;
ููุง ุชูุฒูุงูู ุฃูู ููุชูู ุจูุฎูููุฑู ู ูุง ููู ู ููููุดู ูููููู ู ููููุฏู ุงูุฒููููุง ููุฅูุฐูุง ููุดูุง ูููููู ู ููููุฏู ุงูุฒููููุง ูููุดู ุฃููู ููุนูู ููููู ู ุงูููููู ุจูุนูููุงุจู
โUmatku akan tetap berada dalam kebaikan selagi anak hasil zina tidak tersebar di antara mereka, maka apabila anak hasil zina sudah tersebar di antara mereka maka Allah hampir saja akan meliputi mereka dengan siksaan.” (HR. Ahmad: 26830)
Hadist di atas menjelaskan bahwa Allah SWT akan menimpakan siksaan kepada umat manusia apabila kemaksiatan telah merajalela di antara mereka. Sehingga terkadang wabah itu merupakan siksaan yang disebabkan oleh kemaksiatan. Maka bagaimana mungkin, seorang tukang maksiat dapat dimuliakan dengan diberi pahala syahid?
Kemungkinan kedua, bisa dikatakan bahwa wabah itu menjadikan rahmat juga bagi muslim yang berbuat maksiat. Kemungkinan ini diperkuat dengan hadist lain yang berbunyi;
ุงูุทููุงุนูููู ุดูููุงุฏูุฉู ููููููู ู ูุณูููู ู
โ(Wabah) thaโun adalah syahadah (baca; bisa mendatangkan pahala atau derajat syahid) bagi setiap muslim.” (HR. Bukhari: 2830)
kemungkinan ini diperkuat oleh Ibnu hajar bahwa tidak mesti ketika seorang pelaku kesalahan mendapat derajat syahid kemudian bisa disamakan antara orang yang imannya sempurna dengan mereka dari segi kedudukan, karena derajat syahid memiliki tingkatan yang berbeda-beda sebagaimana seorang pelaku maksiat yang ikut andil berjihad apabila mati di jalan Allah dengan niat meninggikan kalimat Allah seraya maju dan tidak mundur tidak sama derajatnya dengan syahid yang memiliki iman yang sempurna dan bukan tukang maksiat. Dan merupakan rahmat Allah kepada umat Islam Ia menyegerakan siksaan di dunia bagi muslim yang merupakan tukang maksiat ketika ia meninggal karena wabah dan hal tersebut tidak bertentangan dengan fakta bahwa dia akan mendapat pahala syahid, terlebih kebanyakan mereka tidak melakukan kemaksiatan yang mendatangkan wabah tersebut secara langsung, akan mereka terkena siksa boleh jadi karena tidak melaksanakan nahy munkar.
Dalam hadist di atas dijelaskan syarat untuk mendapatkan pahala syahid ketika terjadi wabah,
di mana Rasulullah saw. berkata:
ููููููุณู ู ููู ุนูุจูุฏู ููููุนู ุงูุทููุงุนููููุ ููููู ูููุซู ููู ุจูููุฏููู ุตูุงุจูุฑูุงุ ููุนูููู ู ุฃูููููู ูููู ููุตููุจููู ุฅููููุง ู ูุง ููุชูุจู ุงูููููู ููููุ ุฅููููุง ููุงูู ูููู ู ูุซููู ุฃูุฌูุฑู ุงูุดูููููุฏู
โMaka tidaklah seorang hamba yang tertimpa (wabah) thaโun (di daerahnya), kemudian ia menetap di negerinya seraya bersabar mengetahui bahwa tidak akan ada yang menimpanya kecuali apa yang sudah Allah tuliskan, melainkan ia mendapat seperti pahala syahid.โ
Maka, untuk mendapatkan pahala syahid ketika terjadi wabah, kita harus;
1. Menetap di tempat kita tinggal. Namun dalam kasus Corona saat ini di mana penyebarannya sangat cepat, maka pemerintah kita melarang untuk keluar rumah kecuali keperluan mendesak dan itu harus kita patuhi. Menariknya, hadist ini dalam riwayat lain menggunakan redaksi:
ููููู ูููุซู ููู ุจูููุชููู
โMaka ia tinggal di dalam rumahnya.โ (HR. Ahmad: 26139)
Sehingga bisa disimpulkan ada riwayat lain yang sama shahihnya menegaskan perlunya #dirumahaja ketika terjadi wabah.
2. Bersabar, yaitu dengan berserah diri kepada Allah dan meyakini bahwa tidak akan ada yang menimpa kecuali apa yang sudah dituliskan oleh Allah Swt.
Maka apabila kita memenuhi dua syarat tersebut, kita bisa akan mendapatkan pahala syahid. Dan apabila kita meninggal karenanya, maka dalam keadaan syahid.
Ibnu Hajar membagi-bagi tingkatan syahid ketika terjadi wabah:
- Paling tinggi adalah orang yang terkena wabah dan bersabar lalu ia meninggal dikarenakan wabah tersebut
- Di bawahnya adalah orang yang terkena wabah dan bersabar lalu tidak meninggal dikarenakan wabah tersebut
- Di bawahnya lagi adalah orang yang tidak terkena wabah namun dia melakukan syarat-syarat di atas maka ia mendapat pahala syahid meski tidak mendapatkan derajat mati syahid
Dan dari hadist di atas juga dapat disimpulkan bahwa orang yang tidak bersabar, berpasrah diri dan tidak #dirumahaja lalu kemudian dia meninggal karena wabah Corona, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun sebagai bentuk hukuman baginya.
Maka dari itu, mari kita bersama-sama melawan wabah Corona ini di antaranya dengan #dirumahaja dan dengan meyakini pahala syahid yang telah Allah siapkan bagi kita. Wallahu a’lam.
Sumber: semua tulisan ini adalah ringkasan dari Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari: juz 10, hlm. 192-195
Baca juga: Wabah Corona, Wajibkah Jumatan dan Salat Di Masjid?