Catatan Ringkas Majelis Pertama Daurah Al-Kharidah Al-Bahiyah Bersama Syekh Husam Ramadhan
Kairo, ESI — Oleh: Aliffani
Penting bagi kita untuk mengetahui bahwa kitab Al-Kharidah Al-Bahiyah disusun berdasarkan thariqah Imam As-Sanusi dalam proses tadwin-nya (pembukuan). Hal ini menjadikannya berbeda dengan kitab-kitab akidah atau ilmu kalam klasik lainnya. Sebelum mendalami akidah, kita perlu memahami beberapa metodologi dalam penyusunan kitab akidah yang tetap bermanhaj Ahlussunnah wal Jamaah namun memiliki thariqah yang berbeda:
1. Metode Imam Fakhruddin Ar-Razi
Ini merupakan thariqah yang paling masyhur. Ciri khas kitab bermetode ini adalah sebelum memasuki pembahasan utama (Uluhiyat, Nubuwat, dan Sam’iyat), penulis akan membedah terlebih dahulu mengenai qawa’id aqa’id, perbedaan pendapat antara mutakallimin (pakar ilmu kalam) dan falasifah (filsuf). Pembahasan mencakup masalah jauhar (substansi), a’radh (aksidensi), hingga perbandingan antara Asy’ariyah dengan sekte lainnya. Setelah itu, barulah masuk ke dalil-dalil ‘aqli yang sangat mendalam. Metode ini tentu cukup berat bagi penuntut ilmu pemula.
Contoh kitab: Mawaqif, Maqashid, dan Qaul Syadid.
2. Metode Imam As-Sanusi
Kitab dengan metode ini tidak terlalu disibukkan dengan perbedaan antar-sekte secara mendalam di awal bahasan. Fokus utama langsung tertuju pada tiga pilar penting: Uluhiyat, Nubuwat, dan Sam’iyat tanpa menyajikan perdebatan rumit sebagaimana metode Imam Ar-Razi.
Contoh kitab: Al-Kharidah Al-Bahiyah, Jauharatut Tauhid, dan Aqidatul Awam.
Oleh karena itu, kitab Al-Kharidah Al-Bahiyah sangat direkomendasikan bagi pemula sebagai madkhal (pengantar) sebelum beralih ke kitab-kitab yang lebih rumit. Kitab ini cukup untuk membenarkan akidah dalam diri, namun jika ingin menjadi ahli dalam bidang ini, tentu diperlukan pendalaman lebih lanjut.

Definisi Ilmu Akidah
Ilmu ini dikenal dengan berbagai istilah yang masing-masing memiliki landasan filosofis tersendiri:
- Ilmu Akidah: Dinamakan demikian karena akidah adalah jins (jenis) dari unsur-unsur di bawahnya.
- Ilmu Tauhid: Karena pembahasan wahdaniyah (keesaan) adalah inti paling krusial.
- Ushuluddin: Karena merupakan induk dari segala keilmuan agama. Semua ilmu menjadi mutawaqqif (terhenti kegunaannya) jika akidah seseorang belum benar.
- Ilmu Kalam: Dinamakan kalam karena banyaknya perdebatan dan argumentasi dalam setiap maudhu’-nya.
Definisi Ilmu Kalam secara teknis adalah:
علم يقدر به على الثبات العقائد الدينية المكتسبة من ادلة اليقينية
“Ilmu yang membentuk qudrah atau kemampuan untuk mempertahankan akidah diniyah yang dibangun dari dalil-dalil yaqiniyah (qath’iyah, bukan zhanniyah).”

Subjek Pembahasan (Maudhu’) Ilmu Kalam
Terdapat beberapa perspektif ulama mengenai subjek utama ilmu ini:
- Menurut Syarih (Pensyarah Kharidah): Subjeknya adalah Dzat Allah. Namun, pandangan ini dianggap kurang jamii’ (menyeluruh) karena Ilmu Kalam juga mencakup Nubuwat dan Sam’iyat.
- Menurut Imam Al-Ghazali: Subjeknya adalah Al-Maujud (segala yang ada). Namun, ini pun dinilai belum jamii’ manii’ karena Ilmu Kalam juga membahas hal yang bersifat mustahilat (mustahil ada).
- Menurut Imam As-Sanusi: Subjeknya adalah mumkinat. Syekh Husam Ramadhan menjelaskan bahwa yang dimaksud kemungkinan di sini adalah mumkin ‘amm yang mencakup wajibul wujud dan mumkinul wujud.
- Menurut Muhaqqiqin Muta’akhirin: Subjek Ilmu Kalam adalah ma’lum (segala sesuatu yang diketahui). Inilah pendapat yang paling diterima karena mencakup seluruh spektrum pembahasan dalam Ilmu Kalam.
Demikian talkhisan atau ringkasan dari majelis pertama ini. Semoga bermanfaat bagi teman-teman dalam memahami materi yang disampaikan oleh Syekh Husam Ramadhan hafidzahullah dalam Daurah Syarah Al-Kharidah Al-Bahiyah.
Wallahu A’lam bish-Shawab.

Penyunting: Ambang Fajar Bagaskara
Leave a Reply
2 Komentar
-
Alfaqiir
Insya’Allah materinya sudah disiapkan ust

