Singkat Majelis Pertama Daurah Ilmu Khoridah Bahiyah bersama Syekh Husam Romadhon - MyESI App

Singkat Majelis Pertama Daurah Ilmu Khoridah Bahiyah bersama Syekh Husam Romadhon

Oleh: Aliffani

Hal yang perlu kita ketahui bahwa ilmu Khoridah Bahiyah ini disusun atas thoriqoh Imam Sanusi dalam tadwin-nya, dan ini berbeda dengan kitab-kitab aqidah atau ilmu kalam sebelumnya, sehingga sebelum kita mendalami aqidah perlu diketahui beberapa metode dalam pembukuan (tadwin) kitab aqidah; bermanhaj satu yaitu ahlussunnah tapi di dalamnya ada beberapa thoriqoh penyusunan kitab, sebagai berikut:

1. Metode Imam Fahrurrozi, (ini merupakan thoriqoh yang paling masyhur) ciri-ciri dari kitab Imam Fahrurrozi bermetodekan, sebelum masuk ke Bab Uluhiyat, Nubuwat dan Sam’iyat membahas tentang qowa’id aqa’id, khilaf antara mutakallimin dan falasifah di beberapa hal, seperti masalah jauhar (substansi), a’rodh (aksidensi) atau jism, atau Asy’ariyah dengan sekte yang lain terlebih dahulu, baru masuk ke 3 pembahasan penting (Uluhiyat, Nubuwat dan Sam’iyat), dan setelah masuk ke 3 bab tersebut akan disajikan banyak dalil aqli yang sangat mendalam, tentu ini sulit bagi penuntut ilmu yang baru mengenal ilmu kalam atau baru saja terjun di dunia aqidah.

Contoh kitabnya: Mawaqif (muqorror tingkat tiga aqidah filsafat), Maqoshid, Qoul Syadid (muqorror tingkat satu ushuluddin)

2. Metode Imam Sanusi, dalam kitab yang bermetodekan Imam Sanusi ini tidak disibukkan dengan banyak perbedaan antar sekte kecuali sedikit dan langsung menjurus ke tiga pembahasan penting dalam kitab yaitu Uluhiyat, Nubuwat dan Sam’iyat tanpa menyajikan perbedaan yang berkaitan dengan aqidah sebagaimana metode Imam Fahrurrozi di awal kitabnya.

Contoh: Khoridah Bahiyah, Jauharotu At-Tauhid, Aqidatul Awam.

Maka kitab Khoridah ini cukup bagi pemula untuk sekedar memahami aqidah ahlussunnah karena memang metode buku yang bermetodekan Imam Sanusi yang lebih cocok untuk pemula dan juga sebagai madkhol (pengantar) untuk bisa memahami kitab yang bermetodekan Imam Fahrurrozi, dan kitab Khoridah ini juga cukup untuk sekedar membenarkan aqidah dalam diri kita tapi tidak cukup bagi seseorang yang memang ingin menjadi ahli dalam bidang ini.

Sebenarnya ada satu metode lagi dalam pembukuan, tapi ini tidak digunakan, yaitu metode Imam Abu Hasan Asy’ari dalam beberapa kitabnya. Sedangkan 2 metode di atas bukanlah metode Imam Abu Hasan Asy’ari dalam pembukuan, tetapi berdasarkan manhaj Imam Abu Hasan Asy’ari. Jadi, kalau pernah baca kitab Abu Hasan Asy’ari seperti Ibanah atau Al-Luma’; buku beliau tidak runtut yang artinya dalam buku beliau bab demi bab tidak berurutan, sehingga terkadang Nubuwat didahulukan dari Uluhiyat, dan sebagainya.

Ilmu aqidah didefinisikan dengan berbagai definisi sebagai berikut :

1. Ilmu Aqidah
Dinamakan aqidah karena memang aqidah sendiri adalah jins (jenis) dari anwa’ dibawahnya (Uluhiyat, Nubuwat dan Sam’iyat)

2. Ilmu Tauhid
Karena memang dalam pembahasan ilmu aqidah tauhid atau wahdaniyyah adalah pembahasan paling penting dalam ilmu ini.

3. Ushuluddin
Karena memang dia adalah induk dari segala keilmuan. Semua ilmu mutawaqqif (terhenti/tidak berguna) kalau kita tidak baik dalam memahami aqidah.

4. Ilmu Kalam
Dinamakan kalam karena di dalamnya banyak perdebatan dan perbedaan dalam setiap maudhu’-nya (Uluhiyat, Nubuwat dan Sam’iyat)

Pengertian ilmu kalam

علم يقتدر به على اثبات العقائد الدينية المكتسبة من ادلة اليقينية

“Ilmu yang membentuk qudroh atau kemampuan untuk mempertahankan aqidah diniyyah yang dibentuk dari dalil-dalil yaqiniyyah (qoth’iyyah bukan dzonniyyah).”

Maka dari 4 hal diatas, Ilmu Aqidah berbeda dengan ilmu-ilmu yang lain, karena dalam ilmu ini bukan sekedar ilmu yang mengajarkan aqidah melainkan lebih dari itu, yang kebanyakan ilmu-ilmu selain itu biasanya,

العلم تعرف به كذا كذا وكذا

(ilmu yang mengajarkan tentang ini, ini dan ini) tetapi dalam aqidah tidak. Bukan sekedar mengajarkan ilmu tersebut, tetapi bagaimana dengan pengetahuan itu kita bisa
يقتدر اثبات العقائد (mampu mempertahankan aqa’id), karena Ilmu Aqidah tidak hanya untuk diketahui dan diajarkan melainkan harus juga dijaga dalam diri dengan cara mempertahankannya dengan dalil-dalil ‘aqli dan naqli, serta menolak syubhat yang semua berlandaskan adillah yaqiniyyah (qoth’iyyah atau muhkamah) tidak bisa dengan dalil yang dzonniyyah mengira-ngira).

Maudhu’ Ilmu Kalam (tempat pembahasan ilmu kalam):

a. Menurut Syarih (pensyarah khoridah): Maudhu’ ilmu kalam adalah Dzat Allah, tapi dalam hal ini tidak jamii‘ (menyeluruh), karena maudhu‘ Ilmu kalam meliputi Uluhiyat, Nubuwat dan Sam’iyat. tidak hanya Uluhiyat saja, lalu ada yang menjelaskan bahwa maksud Syarih disini adalah ذات الله وما يتعلق بالصفات والافعال, sehingga kalau seperti ini menjadi jamii’ manii’ karena Nubuwat dan Sam’iyat merupakan bagian dari Af’aal-Maudhu’ Allah.

b. Menurut Imam Al-Ghozali: Maudhu’ Ilmu kalam adalah Al-Maujud (sesuatu yang ada), karena memang Uluhiyat, Nubuwat dan Sam’iyat adalah sesutau yang maujud tapi pengertian ini juga tidak jamiimanii’ (atau bisa dikatakan menyeluruh) tidak jamiimanii’ berarti tidak menyeluruh, karena di dalam Ilmu Kalam juga membahas tentang sesuatu yang bersifat mustahilat (sesuatu yang mustahil ada) sehingga pengertian ini tidak jamiimanii’.

c. Menurut Imam Sanusi: Maudhu’ Ilmu Kalam itu adalah mumkinat (boleh jadi, boleh tidak) maka dalam hal ini menjadikan perkataan Imam Sanusi adalah perkataan paling lemah, karena menafikan hal yang paling urgensi dalam Ilmu Kalam yaitu Uluhiyat yang sifatnya wajibat (harus ada) lalu dalam hal ini Syekh Husam Romadhon menjelaskan bisa jadi yang dimaksud oleh Imam Sanusi adalah mumkin ‘amm, karena mumkin terbagi menjadi 2, mumkin ‘amm (secara umum) dan mumkin khos (secara khusus). Jika mumkin ‘amm mencakup wajibul wujud dan mumkinul wujud sedangkan mumkin khos adalah mumkinul wujud saja; bisa jadi mumkinat yang dikatakan oleh Imam Sanusi adalah mumkinamm. Wallahu A’lam. Karena pembahasan mumkin ‘amm dan mumkin khos hanya kita temukan di kalangan Manathiqoh (ahli pemikiran) dan falasifah/filosofis, sedangkan Imam Sanusi adalah Mutakalimin (ahli Ilmu Kalam).

d. Menurut Muhaqqiqi minal Muta’akhirin (Sayyid Syarif jurjani, Imam Taftazani): Maudhu’ Ilmu Kalam adalah ma’luum (sesuatu yang diketahui) dan inilah perkataan paling dapat diterima, karena memang semua pembahasan Ilmu Kalam adalah ma’luum (dapat diketahui). Allahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Berikut adalah talkhisan atau ringkasan yang berhasil saya simpulkan, dengan harapan dapat mempermudah dan membantu teman-teman dalam memahami apa yang disampaikan Syekh Husam Romadhon hafidzohullah dalam Daurah Syarah Khoridah Bahiyah.

Wallahu A’lam bi Showwab

Penyunting: Ambang Fajar Bagaskara

2 thoughts on “Singkat Majelis Pertama Daurah Ilmu Khoridah Bahiyah bersama Syekh Husam Romadhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin kamu juga suka
930 x 180 PASANG IKLAN DI ESI

Semua Fitur MyESI App

Al-Quran

Hadits

Talaqqi

Tulis

Kuliah

Maps

Market

Web Masisir

Kitab

Wirid & Doa

E-Learning

Maulid

Intif Mesir

DKKM

Qiblat

Copyright © 2024 MyESI App
All rights reserved.