Belajar di Luar Negeri: Peluang Berinteraksi dan Memahami Perbedaan Mazhab

waktu baca 5 menit

Salah satu keuntungan belajar di luar negeri, baik di Mesir, Sudan, Maroko, Lebanon, Mekkah, Madinah, maupun negara lainnya, adalah kesempatan untuk berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai belahan dunia. Hal ini bukan hanya memperluas wawasan, tetapi juga memperkaya pengalaman sosial dan akademik kita.

Berinteraksi dengan orang asing mungkin terdengar biasa. Namun, bagaimana jika kita bisa berinteraksi dengan mereka yang cerdas dan berwawasan luas? Ini tentu menjadi pengalaman yang sangat berharga. Teman saya, Mochammad Eka Faturrahman, pernah berbagi kisah menarik tentang pertemuannya dengan seorang mahasiswa asal Sudan.


Pengalaman Berharga dari Seorang Mahasiswa Sudan

Suatu malam, saya diundang oleh seorang teman dari Sudan yang merupakan kakak tingkat saya. Saat ini, ia sedang menempuh tahun kedua di Fakultas Bahasa Arab dan Sastra. Kami mengobrol banyak hal sambil menikmati hidangan yang ia siapkan, mulai dari permen, teh, kopi, hingga jus mangga.

Dalam obrolan kami, ia menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang pengikut mazhab Maliki. Namun, dalam beberapa situasi, ia memilih untuk mengikuti mazhab lain. Salah satu contohnya adalah ketika ia melaksanakan shalat di Masjid Bu’uts, sebuah masjid di dalam kompleks asrama mahasiswa Al-Azhar.

Di masjid tersebut, imam terkadang mengucapkan salam dengan lafaz nakirah: “Salamu alaikum warahmatullah”, bukan dengan lafaz ma’rifah “Assalamu alaikum warahmatullah”. Dalam mazhab Maliki, salam dalam bentuk nakirah dianggap tidak sah dan dapat membatalkan shalat. Namun, teman saya memilih untuk mengikuti mazhab yang membolehkan hal itu agar tetap sah shalatnya.

Hal serupa juga terjadi saat shalat Jumat. Dalam mazhab Maliki, shalat Jumat hanya sah jika dilakukan di masjid yang terbuka untuk umum. Sedangkan Masjid Bu’uts hanya diperuntukkan bagi penghuni asrama. Oleh karena itu, ia mengikuti pendapat mazhab lain yang membolehkan shalat Jumat di tempat tersebut.

Saya pun menceritakan pengalaman serupa dari sudut pandang mazhab Syafi’i. Bagi pengikut mazhab ini, menjaga kesucian saat berhaji menjadi tantangan tersendiri, karena bersentuhan dengan lawan jenis meskipun tanpa syahwat tetap membatalkan wudhu. Oleh sebab itu, banyak pengikut mazhab Syafi’i yang memilih mengikuti pendapat mazhab lain yang lebih ringan terkait hal ini.

Pada akhirnya, teman saya menyimpulkan dengan sebuah nasihat yang sangat dalam: “Inilah yang dimaksud oleh guru-guru kita terdahulu bahwa perbedaan adalah rahmat.” Jika para imam empat memiliki pendapat yang sama dalam semua hal, manusia justru akan kesulitan dalam menjalankan syariat. Perbedaan pendapat dalam fiqh memberikan kemudahan bagi umat, selama masih dalam batasan yang dibenarkan dalam Islam.


Fanatisme Mazhab dan Keterbukaan Ilmu

Sebagian ulama menganggap bahwa mereka yang fanatik terhadap satu mazhab tanpa mau mempertimbangkan pendapat lain adalah orang yang berpikiran sempit dan kurang berilmu. Mengapa demikian? Karena sikap fanatik buta justru bisa menjadi bumerang bagi diri sendiri.

Saya sendiri tidak tertarik memperdebatkan perbedaan mazhab ini, karena para ulama terdahulu sudah membahasnya secara mendalam. Dalam dunia akademik Islam, ada cabang ilmu khusus yang membahas perbandingan mazhab, yaitu Fiqh Muqarin (Fikih Perbandingan), di mana salah satu pembahasannya adalah konsep talfiq (menggabungkan pendapat dari beberapa mazhab dalam satu amalan).

Sebagai contoh, dalam kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa dalam bab thaharah (bersuci), beliau lebih condong kepada pendapat ulama yang membolehkan penggunaan air musta’mal (air bekas wudhu) selama salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna, atau rasa) tidak berubah.

Para ulama sendiri terbagi dalam dua pendapat utama mengenai hukum air dalam fikih:

  1. Air sedikit yang tercampur najis
    • Mazhab Maliki (riwayat pertama), Hambali (riwayat pertama), dan sebagian ulama Syafi’i: tetap suci selama tidak berubah sifatnya.
    • Mazhab Hanafi, Syafi’i (pendapat masyhur), dan Hambali (riwayat kedua): tidak suci lagi.
  2. Air suci yang bercampur dengan benda suci
    • Mazhab Hanafi dan Hambali (riwayat pertama): tetap suci meskipun berubah sifatnya, seperti air sabun.
    • Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali (riwayat kedua): tetap suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci jika salah satu sifatnya berubah.

Fenomena Perdebatan di Masyarakat

Beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan unik yang viral di media sosial: “Jika air mani dikumpulkan hingga mencapai dua qullah (sekitar 216 liter), apakah bisa digunakan untuk bersuci?”

Pertanyaan ini memang terdengar lucu, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman dalam fikih. Dalam ilmu fikih, air dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Air suci lagi mensucikan, seperti air hujan dan air sumur.
  • Air suci tetapi tidak mensucikan, seperti air kelapa atau air coca-cola.

Jawabannya, air mani tetap tidak bisa digunakan untuk bersuci, meskipun termasuk dalam kategori air suci, sebagaimana halnya dengan air minuman lainnya.


Kesimpulan: Bijak dalam Berbeda Pendapat

Dari kisah dan diskusi ini, kita bisa mengambil pelajaran berharga bahwa para ulama sejati selalu bersikap terbuka dalam menyikapi perbedaan pendapat. Mereka memahami bahwa perbedaan dalam fikih adalah bagian dari rahmat Allah bagi umat manusia.

Namun, sering kali orang yang kurang berilmu justru mudah tersulut emosi saat berdiskusi. Seperti kata pepatah ulama:

“من قل علمه كثر اعتراضه”
“Orang yang sedikit ilmunya, maka ia akan banyak menyalahkan.”

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak perdebatan tahunan yang selalu muncul, seperti hukum perayaan Maulid Nabi, ucapan selamat Natal, atau perbedaan pendapat antar-ormas. Sebenarnya, cukup mudah menyikapi hal-hal semacam ini: bagi yang menganggapnya boleh, silakan melakukannya, dan bagi yang tidak setuju, cukup meninggalkannya. Tidak perlu saling menyakiti atau memaksakan pendapat.

Kunci utama dalam menghadapi perbedaan adalah banyak membaca, mendengarkan dalil dari berbagai sudut pandang, dan tetap menjaga sikap saling menghormati.

Oleh: Akhmad Yani

Login Via Google untuk komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install MyESI

Install
×
PWA Add to Home Icon

Install this MyESI App on your iPhone PWA Add to Home Banner and then Add to Home Screen

×

Semua Fitur MyESI App

Al-Quran

Hadits

Talaqqi

Tulis

Kuliah

Maps

Market

Web Masisir

Kitab

Wirid & Doa

E-Learning

Maulid

Intif Mesir

DKKM

Qiblat

Copyright © 2026 MyESI App
All rights reserved.