Category: Fikih
Pilih Hadits atau Ucapan Imam Syafi’i?
Di antara pertanyaan yang sering dilontarkan sebagian orang adalah pertanyaan, “Pilih hadist apa ucapan Syafi’i? Pilih ucapan Nabi apa ucapan seorang Syafi’i?” Pertanyaan semacam ini sering diajukan ketika ada suatu fatwa dalam mazhab Syafi’i misalkan yang secara zahir bertentangan dengan suatu hadits. Kita tahu bahwa tidak akan ada seorang muslim pun yang meragukan bahwa Rasulullah […]
Membandingkan Perbedaan Manuskrip Tuhfah al-Muhtaj
Oleh: M. Yusuf Syuhada, Lc., Dipl.(Researcher Ushul Fikih Fakultas Ulum Islamiyah, Universitas Al-Azhar) Dahulu sebelum ada percetakan modern, kitab ditulis dari tangan ke tangan; ada yang menulis dengan didiktekan langsung oleh pengarangnya dan ada yang menyalin dari tulisan asli pengarangnya. Hal ini menyebabkan terkadang pendapat yang dinukil dari pengarang aslinya berbeda satu sama lain pada […]
Bagaimana Sebuah Mazhab itu Terbentuk?
Pernahkah kita bertanya, kenapa mazhab fiqih dalam Islam itu hanya ada empat saja? Mazhab Hanafiy diprakarsai oleh Imam Abu Hanifah; mazhab Malikiy diprakarsai oleh Imam Malik bin Anas; mazhab Syafi’iy diprakarsai oleh Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, dan mazhab Hanbaliy diprakarsai oleh Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal.
Ketinggalan Baca al-Fatihah Karena Imam Tarawih Terlalu Cepat, Bagaimana Solusinya?
Sering kali ketika kita melaksanakan salat tarawih imam membaca dengan sangat cepat dan terkadang kita tidak sempat membaca Fatihah. Sementara kita sebagai masyarakat yang notabene mengikuti mazhab Syafi'i diwajibkan membaca Fatihah sebagaimana wajibnya mengikuti gerakan imam. Bagaimana solusi masalah ini dalam mazhab Syafi'i?
Hukum Berkumpulnya Manusia dalam Situasi Seperti Ini Demi Mengadakan Doa dan Istighfar Bersama
Karenanya, siapapun yang mengajak orang-orang melakukan perkumpulan semacam ini untuk berdoa atau istighfar bersama, meski telah ada bahaya yang sudah sangat jelas ini maka ia telah berdosa dan melanggar hukum Tuhan.
Hukum Membayar Zakat Sebelum Waktunya Karena Menghadapi Penyebaran Virus Corona dan Solidaritas Sosial
Islam selalu mendukung nilai-nilai solidaritas sosial dengan berbagai model dan bentuknya. Jika dalam keadaan makmur saja demikian, tentu dalam keadaan darurat lebih sangat diperintahkan, di mana masyarakat lebih membutuhkan bantuan daripada biasanya, sampai keadaan menjadi aman kembali.
Hukum Menentang Ketentuan Pemerintah Mengenai Penutupan Masjid
Tujuan umum dari pemberlakuan hukum-hukum syariat adalah merealisasikan maslahat manusia baik di dunia maupun di akhirat secara bersamaan, dan juga pada apa yang dikatakan oleh ulama, (yaitu) menjaga keteraturan alam dan membatasi penggunaan manusia terhadapnya dengan cara yang bisa mencegah dari kerusakan. Dan hal ini tidak akan terjadi kecuali dengan mendatangkan kebaikan (tahshil al-mashalih) dan menjauhi kerusakan (ijtinab al-mafasid).
Hukum Karantina, Terutama pada Saat Terjadinya Wabah
Karantina diperlukan ketika wabah telah menyebar ke suatu wilayah atau mayoritas dari negara tersebut, dan tentu setelah pertimbangan dari para ahli, dokter dan lembaga negara yang kompeten.
Hukum Menimbun Barang dan Mengekploitasi Kebutuhan Manusia di Saat Terjadinya Wabah dan Bencana
Monopoli adalah mencegah untuk menjual komoditas atau suatu produk sampai harganya naik secara tidak normal di saat orang-orang atau sebuah negara itu sangat membutuhkannya.
Hukum Menyebarkan Rumor atau Informasi tanpa Memverifikasinya, Terlebih di Saat Terjadinya Wabah
Menyebarkan dan mempublikasikan desas-desus adalah perbuatan yang tercela dalam hukum Islam karena ia merupakan tindakan yang tidak bermoral. Sebab bisa mengakibatkan merebaknya kejahatan, kebingungan banyak orang, serta kecurigaan akan kasus yang sedang terjadi dan pengelakan di sekitar penguasa mengenai masalah dalam menghadapi pandemi ini, yang merupakan dasar kekuatan bagi masyarakat mana pun.